RISKESDAS Tahun 2018

    Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes) merupakan salah satu unit eselon 1 di Kementerian Kesehatan yang mempunyai visi sebagai pengawal kebijakan dan legitimator program pembangunan kesehatan berbasis bukti. Visi tersebut memberikan gambaran bahwa melalui kegiatan penelitian, Badan Litbangkes mempunyai peran juga dalam menata arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan kesehatan. Salah satu misi Badan Litbangkes adalah menghasilkan rekomendasi untuk pembangunan kesehatan dengan menyusun arah pembangunan kesehatan berdasarkan data yang berkualitas.
    Badan Litbangkes setiap lima tahun sekali melakukan pengumpulan data berbasis komunitas di seluruh Indonesia, dengan tujuan menilai capaian hasil pembangunan kesehatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) merupakan penelitian bidang kesehatan berbasis komunitas yang indikatornya dapat menggambarkan tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan lima tahun sekali dianggap interval yang tepat untuk menilai perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya pembangunan kesehatan.
    Hasil Riskesdas 2007 dan 2013 telah dimanfaatkan oleh pelaksana program Kementerian Kesehatan, termasuk pengembangan rencana kebijakan pembangunan kesehatan jangka menengah (RPJMN 2010-2014 dan RPJMN 2015-2019) oleh Bappenas, dan beberapa kabupaten/kota menggunakan data Riskesdas untuk perencanaan, pemantauan, dan mengevaluasi program-program kesehatan dengan berbasis bukti (evidence-based planning). Komposit beberapa indikator Riskesdas 2007 dan Riskesdas 2013 juga telah digunakan menyusun Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) di Indonesia. Nilai IPKM menghasilkan gambaran peringkat Kabupaten/Kota dalam bidang kesehatan, sehingga dapat melihat disparitas pembangunan kesehatan yang terjadi di Indonesia.
    Pemilihan indikator dalam Riskesdas 2018, dilakukan dengan mempertimbangkan Sustainable Development Goals (SDGs), RPJMN, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM), Program Indonesia Sehat – Pendekatan Keluarga (PIS-PK), dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta masukan berbagai pihak. Pelaksanaan Riskesdas 2018 terintegrasi dengan Susenas Maret 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal metode dan kerangka sampel.
    Proses mengumpulkan data spesifik kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga pengumpul data berlatar belakang pendidikan minimal Diploma3 kesehatan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, pengukuran, dan pemeriksaan. Indikator kesehatan utama yang diukur dalam Riskesdas 2018 antara lain morbiditas (Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular), disabilitas, cedera, kesehatan lingkungan (higienis, sanitasi, jamban, air dan perumahan), pengetahuan dan sikap terhadap HIV, perilaku kesehatan (pencarian pengobatan, penggunaan tembakau, minum alkohol, aktivitas fisik, perilaku konsumsi makanan berisiko), berbagai aspek mengenai pelayanan kesehatan (akses dan cakupan kesehatan) dan status gizi, serta status kesehatan gigi dan mulut.
    Persiapan Riskesdas 2018 dilakukan mulai tahun 2017, dan pengumpulan data dilaksanakan Tahun 2018 yang diintegrasikan dengan pelaksanaan Susenas Maret 2018 oleh BPS. Integrasi ini untuk mendukung kebijakan one data yang akan menghasilkan informasi lengkap terkait bidang kesehatan

 

:: Download

 

:: Link

https://www.youtube.com/watch?v=9UboELq5EQY

https://www.youtube.com/watch?v=MdK0D8Be61s

RISKESDAS 2013

RISKESDAS 2010

RISKESDAS 2007