Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan merupakan lembaga yang diharapkan mendukung program Kementerian Kesehatan melalui tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai pelaksana penelitian dan pengembangan bidang kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan dilakukan dalam skala Nasional dan dalam skala terbatas melalui Satuan Kerja dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang terdiri dari 4 Pusat, 2 Balai Besar, 3 Balai, 5 Loka dan 1 Unit Pelaksana Fungsional yang diampu.
Hasil kegiatan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan tersebut merupakan data yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku informasi untuk membuat suatu kebijakan. Hal ini memberikan gambaran bahwa betapa sangat penting data hasil dari sebuah penelitian baik skala Nasional ataupun skala terbatas. Dengan demikian sistem pengelolaan data hasil penelitian yang baik, sangat berkontribusi terhadap pengambilan kebijakan yang tepat.
Sistem pengelolaan data hasil penelitian di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan harus ditata dan dilindungi seperti layaknya ‘dokumen negara’. Jika tidak, maka proses pengaturan dan aksesibilitas data hasil penelitian yang disimpan selama ini mempunyai risiko yang cukup tinggi untuk pemberian informasi hasil analisis yang tidak terkontrol. Atas dasar pemikiran tersebut maka dibentuk suatu unit yang bisa memberikan pelayanan dan pengelolaan termasuk penyimpanan data hasil penelitian Badan Litbang Kesehatan dengan baik. Unit pelaksana fungsi tersebut diresmikan dengan SK Kepala Badan Litbangkes menjadi LABORATORIUM MANAJEMEN DATA yang berada di lingkungan Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.